Selamat, SISKOM-PN Resmi Tercatat di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
Sistem Komunikasi Pengemudi Nusantara (SISKOM-PN) telah tercatat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pengesahan tersebut tertuang secara jelas dalam Surat Keterangan Keberadaan Ormas (organisasi masyarakat) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Donggala, Selasa (5/9/2023).
SISKOM-PN Tercatat di Donggala
Dalam Surat Keterangan Keberadaan Ormas, SISKOM-PN yang beralamat di Jl. Pompaira'a RT.01/RW.03, Kelurahan Bone Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala sudah diakui ada sebagai organisasi kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan kegiatannya juga tak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Surat tersebut berlaku untuk periode kepengurusan 2023 sampai dengan 2025. Dalam surat ini juga terpampang secara jelas susunan pengurusnya. Mulai dari Ketua Ronal, Sekretaris Hendra, dan Bendahara Yestin.
Sebelum menetapkan keberadaan organisasi masyarakat tersebut, sebelumnya sudah dilakukan penelitian mengenai kelengkapan administrasi organisasi. Baru setelah itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Donggala mengeluarkan suratnya.
Rilisnya Surat Keterangan Keberadaan Ormas ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Undang-undang ini membahas mengenai organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, berdasarkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017. Peraturan tersebut berkaitan dengan pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang sudah diakui keberadaannya, SISKOM-PN tentunya semakin antusias dan semangat dalam bersinergi di lingkungan masyarakat. Peran aktif organisasi ini tentu bermanfaat untuk masyarakat pada khususnya dan negara pada umumnya.
Komentar
Posting Komentar